Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 36 Tahun 2010

tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 36
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 12 February 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 12 February 2010
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44
Subjek : Pengusahaan - Pariwisata - Alam - Suaka - Margasatwa - Taman - Nasional - Hutan - Raya - Wisata - Alam
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 8 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 387 Kali Tayang

Completeness of Data: