Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
16 Feb 2022

Penyesuaian Sistem Kerja ASN, PPKM Level 1 100% WFO

JDIH MARVES – Telah dilakukan perubahan keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 yaitu melalui ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Februari 2022.

Perubahan tersebut memperhatikan arahan Bapak Presiden serta kebijakan Pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Aturan sistem kerja terbaru mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2022 yaitu sebagai berikut:

Wilayah Jawa dan Bali

Sektor Non-Esensial

Level 4: 100% (seratus persen) pegawai WFH;

Level 3: Maksimal 50% (lima puluh persen) pegawai WFO;

Level 2: Maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) pegawai WFO;

Level 1: 100% (seratus persen) pegawai WFO.

 

Sektor Esensial

Level 4 dan 3: Maksimal 50% (lima puluh persen) pegawai WFO;

Level 2: Maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) pegawai WFO;

Level 1: Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO.

 

Sektor Kritikal

Level 4, 3, 2, dan 1: Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO.

 

Wilayah Luar Jawa dan Bali

Sektor Non-Esensial

Level 4: 25% (dua puluh lima persen) pegawai WFO, dalam hal ditemukan klaster penyebaran COVID-19, dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari;

Level 3: Maksimal 50% (lima puluh persen) pegawai WFO, dalam hal ditemukan klaster penyebaran COVID-19, dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari;

Level 2: Maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) pegawai WFO;

Level 1: 100% (seratus persen) pegawai WFO.

 

Sektor Esensial

Level 4: Maksimal 50% (lima puluh persen) pegawai WFO;

Level 2, 3, dan 4: Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO.

 

Sektor Kritikal

Level 4: Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO;

Level, 3, 2, dan 1: -

Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara terbaru mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.