Penggunaan Sekat Bakar untuk Pendendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
JDIH MARVES – Dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Sekat Bakar yang bertujuan untuk mengurangi potensi dan luas kebakaran hutan dan lahan tersebut dengan pembuatan sekat bakar.
Sekat Bakar adalah jalur yang memisahkan areal dalam hamparan bahan bakaran untuk mencegah dan/atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran yang lebih luas.
Peraturan Menteri (Permen) ini merupakan sebuah pedoman dalam pembuatan Sekat Bakar bagi pengelola kawasan hutan dan lahan, pemegang hak atau pemegang Perizinan Berusaha, pememegang persetujuan pengelolaan Perhuntanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, serta para pihak terkait.
Jenis Sekat Bakar sebagaimana Pasal 3 meliputi:
a. Sekat Bakar Alami; dan
b. Sekat Bakar Buatan.
Dimana Sekat Bakar Alami merupakan bentang alam dari:
a. Sungai;
b. Danau;
c. Rawa; atau
d. Jurang.
Serta Sekat Bakar Buatan meliputi:
a. Jalur Hijau; dan
b. Jalur Kuning.
Jalur Hijau pada Sekat Buatan dapat berupa:
a. Jalur dengan Tanaman Sekat Bakar;
b. Jalur dengan tumbuhan bawah; atau
c. Jalur dengan campuran tumbuhan bawah dan Tanaman Sekat Bakar atau pohon lainnya.
Dan Jalur Kuning pada Sekat Buatan dapat memanfaatkan:
a. Jalan pengelolaan;
b. Batas antara blok tanaman; atau
c. Parit atau kanal pada lahan gambut.
Dengan ditetapkannya Permen ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pengeola Hutan dan Lahan serta dapat mengurangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang tidak diinginkan.