Pengaturan Tarif Tol
JDIH Marves - Infrastruktur Jalan merupakan salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah berupaya mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, peningkatan perekonomian pusat dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, salah satunya adalah pembanguan Jalan Tol.
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar sejumlah tarif Tol. Dalam pengaturan tarif Tol tersebut, terdapat beberapa aspek yang dipertimbangkan, antara lain:
- kemampuan bayar pengguna Jalan;
- besar keuntungan biaya operasi kendaraan; dan
- kelayakan investasi.
Adapun evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Dalam kondisi tertentu, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif di luar 2 (dua) tahun sekali.
Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:
- pemenuhan pelayanan lalu lintas pada system jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
- terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau
- terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol.