01 Feb 2022

Pengaturan Pintu Masuk dan Tempat Karantina

JDIH MARVES – Dalam rangka menindaklanjut perkembangan hasil penanganan COVID-19 di Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri yang sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada tanggal 1 Februari 2022.

Penetapan pintu masuk (entry point) untuk para pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui:

1. Bandar Udara:

a. Soekarno Hatta, Banten;

b. Juanda, Jawa Timur; dan

c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut:

a. Batam, Kepulauan Riau;

b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

c. Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara:

a. Aruk, Kalimantan Barat;

b. Entikong, Kalimantan Barat; dan

c. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Para pelaku perjalanan luar negeri yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melaksanakan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau
  2. Karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Tempat karantina terpusat untuk para WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya diperuntukan untuk WNI yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
  2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
  3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, diharpakan pengaturan mengenai pintu masuk dan tempat karantina untuk para WNI yang melakukan perjalanan luar negeri dapat dijalankan dengan maksimal, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyebaran virus COVID-19.