Pemerintah Tetapkan Aturan Perpajakan Usaha Bidang Pertambangan Batubara
JDIH MARVES – Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak dengan tetap mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara, maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara pada tanggal 11 April 2022.
Bahwa pengaturan dan ketentuan Pajak Penghasilan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:
- pemegang IUP;
- pemegang IUPK;
- pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
- pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan
- pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan.
Selanjutnya, yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan penghasilan dari usaha dan penghasilan dari luar usaha dengan nama dan dalam bentuk apapun yang penghasilannya diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.
Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah ini agar dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha agar dapat mematuhi ketentuan yang telah diatur.