Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi ASN
JDIH MARVES – Melihat perkembangan situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada berbagai negara di dunia dan Indonesia serta untuk mengantisipasi penyebaran dan potensi peningkatan kasus aktif COVID-19 di Indonesia maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 13 Januari 2022.
Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan ke luar negeri dalam rangka pencegahan dan juga penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Pegawai ASN yang dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta mendapatkan surat tugas yang telah ditandatangani oleh PPK ataupun Pejabat Pimpinan Tinggi pada instansi masing-masing.
Dalam hal pemberian persetujuan untuk pegawai ASN yang melaksanakan PDLN, PPK agar dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat di wakilkan.
Pegawai ASN yang melaksanakan PDLN agar selalu memperhatikan dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:
a) protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
b) petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemic COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan; dan
c) kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Dalam menjamin terlaksananya dengan baik pengaturan SE ini, PPK pada Instansi masing-masing agar dapat menetapkan pengaturan teknis internal dalam hal PDLN yang mengacu pada SE ini, dan memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar pengaturan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan ditetapkannya SE ini, diharapkan agar dapat dijadikan pedoman bagi pegawai ASN yang akan melaksanakan PDLN untuk dapat meminimalisir penyebaran dan potensi peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia baik yang disebabkan varian baru ataupun yang akan datang.