24 Feb 2022

Neraca Komoditas

JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 559 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 6 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta dalam rangka penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) dan pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan menjamin ketersediaan Bahan Baku dan atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas pada tanggal 21 Februari 2022.

Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

Tujuan dari Neraca Komoditas sebagaimana Pasal 2 ayat (1) adalah untuk:

  1. Mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor;
  2. Menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan Impor;
  3. Memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;
  4. Menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri; dan
  5. Mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.

Selanjutnya, fungsi dari Neraca Komoditas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:

  1. Dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
  2. Acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional;
  3. Acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan
  4. Acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.

Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) sebagaimana Pasal 31, Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian bersama dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait melakukan monev atas penyusunan Neraca Komoditas, dan pelaksanaan monev tersebut dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Kemudian, dalam hal melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas dilakukan oleh Menteri.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan penggunaan Neraca Komoditas dapat digunakan dengan baik sesuai dengan petunjuk operasional yang berlaku dan dapat mencapai sasaran prioritas nasional