28 Apr 2022

Kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan

JDIH MARVES - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Fisik Tahun Anggaran 2022, telah disusun petunjuk operasional pengelolaan dana alokasi khusus fisik bidang kelautan dan perikanan tahun anggaran 2022 yang diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Januari 2022.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) bahwa Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk Kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 bahwa kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan diprioritaskan untuk:

  1. peningkatan sarana dan prasarana produksi perikanan, garam, dan pengolah hasil perikanan;
  2. pengelolaan kawasan konservasi;
  3. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
  4. pemberdayaan nelayan dan pembudi daya ikan

Kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan terdiri dari DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi dan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan DAK Fisik bidang kelautan dan perikanan sehingga dapat mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana di bidang kelautan dan perikanan yang dapat dirasakan dampaknya bagi masyarakat Indonesia secara maksimal.