Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai Pusat Perekonomian Nasional
JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
Penataan ruang kawasan perkotaan Gerbangkertosusila memiliki tujuan untuk menjadikan kawasan perkotaan Gerbangkartosusila sebagai salah satu pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan.
Rencana struktur ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas, dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya serta berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang memiliki hubungan fungsional.
Rencana tata ruang kawasan perkotaan Gerbangkertosusila berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022 berlaku dan akan dilaksanakan peninjauan kembali yang dilakukan 5 (lima) tahun sekali. Peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan perkotaan Gerbangkertosusila dapat dilakukan lebih dari sekali (dalam kurun waktu 5 tahun) apabila terjadi perubahan strategis berupa:
- Bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- Perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
- Perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau
- Perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.