12 Jan 2022

Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang ditujukan untuk mewujudkan penyelarasan dan pemerataan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif serta untuk mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tanggal 10 Januari 2022.

Sebagaimana Pasal 2, Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kewenangan urusan Kementerian yang dilaksanakan melalui kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Program Dekonsentrasi yang dilaksanakan melalui pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana Pasal 5 pada Peraturan Menteri ini terdiri atas kegiatan:

  1. dukungan manajemen;
  2. pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. pengembangan destinasi dan infrastruktur;
  4. pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events); dan
  5. pengembangan ekonomi digital dan produk kreatif.

Untuk perencanaan dan penganggaran kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh Menteri dan didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I sebagai penanggung jawab kegiatan sebagaimana Pasal 16 ayat (1).

Sesuai dengan Pasal 23 pada Peraturan Menteri ini, penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dapat dihentikan oleh Kementerian apabila terdapat:

  1. perubahan kebijakan pengelolaan keuangan negara;
  2. perubahan kebijakan program dan kegiatan urusan Kementerian; dan/atau
  3. pelanggaran terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dekonsentrasi pada bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mewujudkan penyelarasan dan pemerataan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif.