Inmendagri 42/2022: PPKM Jawa-Bali Level 1 Diperpanjang Selama 1 Bulan
JDIH MARVES – Dalam rangka tindak lanjut arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah jawa dan bali berdasarkan review dan asesmen yang telah dilakukan, maka Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan bali pada tanggal 5 September 2022.
Berbeda dengan Inmendagri sebelumnya, Inmendagri 42/2022 berlaku selama 1 (satu) bulan kedepan mulai dari tanggal 6 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 dan seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali pada Inmendagri 42/2022 masih berstatus level 1 (satu). Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan dan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi dan menurunkan laju penularan COVID-19 terutama untuk lansia dan juga orang dengan penyakit komorbid mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari COVID-19.
Penurunan dan kenaikan target testing harian terjadi di sejumlah kabupaten/kota pada Inmendagri 42/2022, seperti Kota Bandung yang target testing hariannya melonjak sebesar 2 kali lipat yang sebelumnya adalah 2722 menjadi 5444 dan penurunan target testing harian pada kota Jakarta Utara yang sebelumnya adalah 2643 menjadi 1322.
Dengan ditetapkannya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022 ini, diharapkan pengendalian COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali dapat berjalan dengan maksimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.