02 Aug 2022

Inmendagri 39/2022: PPKM Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua 2 Agustus - 5 September

Menindaklanjuti arahan Presiden mengenai pelaksanaan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menanggulangi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Menteri Dalam Negeri mengarahkan gubernur dan bupati/wali kota melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Instruksi ini mengarahkan pemerintah daerah yang dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota untuk melaksanakan beberapa arahan terkait pelaksanaan PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang terdiri dari 13 (tiga belas) diktum. Progres penanganan COVID-19 di wilayah-wilayah tersebut telah membaik. Hal ini dapat dilihat dari kondisi COVID-19 di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat yang sebelumnya diberlakukan PPKM level 2 berdasarkan tingginya kasus namun di PPKM kali ini statusnya sudah berubah menjadi PPKM level 1. Selanjutnya, PPKM kali ini difokuskan untuk peningkatan target tracing dan testing dan untuk menekan jumlah kasus harian yang terus naik terhitung sejak pekan kedua dari bulan Juni 2022 dan menekan positivity rate. Oleh karena itu, pemerintah pusat terus menambah jumlah target vaksinasi dengan cara mempercepat distribusi vaksin dari pusat ke daerah dan memberlakukan persyaratan minimal dosis vaksin kepada para pelaku perjalanan antarkota/antarprovinsi serta terus menghimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi.

Dengan telah dilaksanakannya PPKM di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua melalui Inmendagri No. 39 Tahun 2022, harapannya COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dapat terkendali tanpa mengorbankan aktivitas-aktivitas kerohanian, kejasmanian dan perekonomian.