22 Sep 2022

Sistem Zonasi Pembagian Wilayah/Areal Pelabuhan Angkutan Penyeberangan

JDIH Marves – Dalam rangka penataan sistem zonasi untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, kenyamanan, dan ketertiban di terminal dan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan yang di dalamnya diatur mengenai sistem zonasi pembagian wilayah/areal Pelabuhan Angkutan Penyeberangan.

Sistem Zonasi membagi wilayah/areal Pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan menjadi 5 (lima) bagian, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) meliputi:

  1. Zonasi A, untuk orang;
  2. Zonasi B, untuk Kendaraan;
  3. Zonasi C, untuk fasilitas vital;
  4. Zonasi D, untuk daerah khusus terbatas; dan
  5. Zonasi E, untuk kantong parkir di luar Pelabuhan Penyeberangan bagi Kendaraan yang akan menyeberang.

Zonasi A terdiri atas 3 (tiga) bagian, meliputi:

  • zona A l berada pada wilayah pintu gerbang Pelabuhan sampai dengan loket pembelian tiket yang berfungsi untuk penempatan loket dan parkir Kendaraan serta pengantar/penjemput;
  • zona A2 berada pada wilayah ruang tunggu penumpang yang berfungsi sebagai ruang tunggu calon penumpang yang telah memiliki tiket; dan
  • zona A3 berada pada wilayah akses penumpang untuk masuk ke dalam kapal yang berfungsi untuk pemeriksaan tiket penumpang.

Zonasi B terdiri atas 3 (tiga) bagian, meliputi:

  • zona B1 berada pada wilayah pintu gerbang Pelabuhan sampai dengan toll gate yang berfungsi untuk penempatan jembatan timbang dan toll gate bagi Kendaraan yang akan menyeberang;
  • zona B2 berada pada wilayah area parkir siap muat yang berfungsi untuk antrian Kendaraan yang sudah memiliki tiket; dan
  • zona B3 berada pada wilayah akses Kendaraan untuk masuk ke dalam kapal yang berfungsi untuk pemeriksaan tiket Kendaraan.

Zonasi C berada pada wilayah Pelabuhan Penyeberangan yang sifatnya terbatas dan berfungsi untuk fasilitas vital yang hanya dapat dimasuki oleh petugas dan pihak lain yang mendapatkan izin dari Operator Pelabuhan Penyeberangan yang terdiri atas:

  • dermaga dan fasilitasnya;
  • bunker bahan bakar minyak;
  • fasilitas air tawar; dan/atau
  • fasilitas lain yang ditetapkan sebagai fasilitas vital.

Zonasi D terdiri atas 2 (dua) bagian, meliputi:

  • Zona D 1 berada pada wilayah khusus terbatas yang berfungsi sebagai perkantoran; dan
  • Zona D2 berada pada area komersial dalam Kawasan Pelabuhan Penyeberangan.

Sedangkan Zonasi E merupakan area parkir untuk antrian Kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya untuk masuk Pelabuhan Penyeberangan.

Dengan ditetapkannya Permenhub PM 91/2021 diharapkan peningkatan keselamatan, keamanan, kelancaran, kenyamanan, dan ketertiban di terminal dan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan melalui penataan sistem zonasi dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.