17 Nov 2022

Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara Terus Menerus

JDIH Marves – Dalam rangka mendapatkan data dan informasi emisi secara benar, akurat, dan terus-menerus, Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara Terus Menerus.

Permen LHK No. 13 Tahun 2021 mengatur setiap usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan melakukan pemantauan Emisi menggunakan Sistem Pemantauan Emisi secara Terus Menerus (Continuous Emission Monitoring System) harus mengintegrasikan pemantauan Emisinya ke dalam Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri.

Pengintegrasian dilakukan dengan tahapan:

  1. Registrasi;
  2. Pengisian data administrasi;
  3. Pengisian data teknis;
  4. Verifikasi; dan
  5. Uji konektivitas.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan registrasi secara daring melalui laman https://ditppu.menlhk.go.id dengan disertai surat permohonan integrasi kepada Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran udara.

Surat permohonan integrasi memuat data:

  1. Kode cerobong;
  2. Sumber emisi;
  3. Merk CEMS;
  4. Jenis JEMS; dan
  5. Parameter.

Dengan telah ditetapkannya Permen LHK No. 13 Tahun 2021, diharapkan pengumpulan data dan informasi terkait emisi dapat dilakukan secara benar, akurat, dan terus menerus melalui pemantauan emisi secara terintergasi.