Persyaratan Pembudidayaan Lobster (Panulirus ssp.)
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan benih bening lobster serta untuk memenuhi kebutuhan pembudidayaan lobster di Wilayah Negara Republik Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Melalui Permen KP 16/2022 tersebut, terdapat 18 Pasal yang mengalami perubahan dari ketentuan yang termuat dalam Permen KP 17/2021. Perubahan tersebut meliputi penghapusan, pengubahan, dan penambahan ketentuan yang dirasa lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Salah satu perubahan pada Permen KP 17/2021 terdapat pada Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan mengenai lokasi budidaya yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- kesesuaian dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi; dan
- kesesuaian teknis budidaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Selain dari pada itu, perubahan pada Pasal 5 terdapat pada ayat 2 yang menjelaskan mengenai penetapan kapasitas produksi budidaya lobster (Panulirus spp.) dalam suatu lokasi harus mengikuti syarat minimum daya dukung lingkungan perairan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dengan telah ditetepkannya Permen KP 16/2022, diharapkan keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan melalui pengelolaan benih bening lobster secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pembudidayaan lobster di Wilayah Negara Republik Indonesia dapat selalu terjaga.