10 Nov 2022

Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 106 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Melalui Permen LHK 4/2021, Menteri LHK telah mengatur jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Beberapa contoh sektor jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang diatur dalam Permen LHK 4/2021 meliputi:

Sektor PUPR

  1. Konstruksi Bangunan;
  2. Pembangunan dan/atau peningkatan jalan tol (kota metropolitan/kota besar);
  3. Pembangunan jembatan, jalan layang, Fly Over, dan Underpass;
  4. Jembatan gantung/jembatan untuk orang;
  5. Pembangunan Terowongan;
  6. Konstruksi Drainase;
  7. Pembangunan Baru Irigasi; dan
  8. Pembangunan Instansi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

Sektor Perhubungan

  1. Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking);
  2. Aktivitas Terminal Darat;
  3. Depo Kendaraan;
  4. Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau;
  5. Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan;
  6. Pengerukan dan reklamasi;
  7. Pembangunan Pelabuhan Laut;
  8. Aktivitas Stasiun Kereta Api; dan
  9. Aktivitas Kebandarudaraan.

Sektor Perindustrian

  1. Industri Besi dan Baja Dasar;
  2. Industri Penggilingan Baja;
  3. Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi;
  4. Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia;
  5. Industri tangka, tandon air, dan wadah dari logam;
  6. Industri Senjata dan Amunisi;
  7. Industri alat potong dan perkakas tangan yang digunakan dalam rumah tangga; serta
  8. Industri paku, mur, dan baut.

Sektor Pariwisata

  1. Hotel Bintang;
  2. Wisata memancing;
  3. Restoran dan penyediaan makanan keliling;
  4. Apartemen hotel;
  5. Diskotek;
  6. Bumi Perkemahan dan Taman Karavan;
  7. Vila; dan
  8. Fasilitas Stadion.

Selengkapnya informasi jenis rencana usaha/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL terdapat dalam Lampiran I Peraturan tersebut.

Dengan telah ditetapkannya Permen LHK 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua sektor usaha dan/atau kegiatan dalam mendukung upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.