Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor dengan Aplikasi
JDIH Marves – Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang di dalamnya turut mengatur mengenai Perhitungan biaya jasa diperuntukkan bagi penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, formula perhitungan biaya jasa terdiri atas Biaya Tidak Langsung yang berupa jasa penyewaan aplikasi dan Biaya Langsung. Sedangkan untuk Biaya Langsung terdiri atas 11 (sebelas) aspek, di antaranya:
- penyusutan kendaraan;
- bunga modal;
- pengemudi;
- asuransi;
- pajak kendaraan bermotor;
- bahan bakar minyak;
- ban;
- pemeliharaan dan perbaikan;
- penyusutan telpon seluler;
- pulsa atau kuota internet; dan
- profit mitra.
Pedoman perhitungan biaya jasa tersebut ditetapkan oleh Menteri dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Dengan ditetapkannya Permenhub PM 12/2019 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan jaminan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.