Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
03 Oct 2024

Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari unsur NonPemerintah

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari Unsur NonPemerintah.

Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 beranggotakan perwakilan dari unsur sebagai berikut:

a. Pemerintah pusat sebagai anggota tetap;

b. Perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap; dan

c. Nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap, atas dasar prinsip keterwakilan dalam pengelolaan Sumber Daya Air.

Penyelenggaraan pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah dilakukan secara demokratis. Proses pemilihan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dan difasilitasi oleh Sekretariat SDA Nasional.

Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri dari perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

Calon Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Nonpemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Telah memiliki Akta Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Wilayah organisasi atau asosiasi meliputi seluruh wilayah nasional yang dinyatakan dalam akta pendirian organisasi atau asosiasi;
  3. Paling sedikit mempunyai 1 (satu) kantor perwakilan di Jakarta; DAN
  4. Telah melaksanakan paling sedikit 5 (lima) kegiatan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya air;
  5. Pendayagunaan sumber daya air dan/atau pengendalian daya rusak air dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir terhitung sejak tanggal pengumuman.

Proses pemilihan ini diharapkan dapat memastikan keterwakilan organisasi atau asosiasi yang memiliki pengalaman dan kapabilitas dalam bidang pengelolaan sumber daya air, sehingga kontribusi mereka dapat berdampak signifikan terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya air di Indonesia.