Bantuan Program Konversi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
JDIH Marves – Dalam rangka peningkatan efisiensi energi dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai net zero emission, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik berbasis Baterai.
Bantuan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat guna mengatasi kendala keterjangkauan harga kendaraan sepeda motor listrik berbasis baterai akan diterima oleh perseorangan melalui Bengkel Konversi dalam bentuk potongan biaya konversi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 biaya konversi paling sedikit meliputi biaya untuk:
- battery pack;
- brushless DC (BLDC) motor; dan
- controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.
Melalui Permen ESDM No. 3 Tahun 2023, telah ditetapkan biaya konversi paling tinggi sebesar Rp 17.000.000 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 cc sampai 150 cc.
Sedangkan untuk potongan biaya konversi telah ditetapkan sebesar Rp 7.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, masyarakat penerima bantuan haru smemenuhi ketentuan Penerima Bantuan Penerima bantuan, di antaranya:
- Memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang benar; dan
- Memelihara sepeda motor konversi.
Pemberian bantuan biaya konversi diberikan selama 2 (dua) periode, yakni pada tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik dan tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 unit sepeda motor listrik.
Dengan telah ditetapkannya Permen ESDM 3/2023, diharapkan mampu menjadi solusi atas kendala keterjangkauan harga kendaraan sepeda motor listrik berbasis baterai bagi masyarakat.