22 Jul 2022

Bentuk Komite Pengarah untuk mencapai NDC dan Pengendalian Emisi GRK

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Permenko Marves Nomor 5 Tahun 2022 mengatur struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat dan kelompok kerja terkait kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian Emisi Gas Rumah kaca (GRK) untuk pembangunan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, struktur komite pengarah terdiri dari ketua yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Wakil Ketua Komite Pengarah yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang bertugas membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite Pengarah serta dengan Anggota Komite Pengarah:

  1. Menteri Dalam Negeri;
  2. Menteri Keuangan;
  3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  6. Menteri Perindustrian;
  7. Menteri Perhubungan;
  8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  9. Menteri Pertanian;
  10. Menteri Kelautan dan Perikanan
  11. Menteri Perdagangan;
  12. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
  13. Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove;

yang bertugas memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Pengarah di masing-masing kementerian/lembaga yang dipimpinnya.

Dengan telah ditetapkannya Permenko Marves Nomor 5 Tahun 2022, arah dari komitmen Indonesia terhadap pengurangan Nationally Determined Contribution (NDC) dan gas rumah kaca (GRK) akan lebih strategis dan terencana sehingga dapat disinkronkan dan diharmonisasikan pada perencanaan tingkat daerah/nasional agar sesuai dengan target penurunan GRK tahun 2030.