Bimbingan Teknis Pengisian E-Report JDIHN 2023
JDIH Marves – Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pengisian E-Report oleh para anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terhadap penilaian kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, JDIH Kemenko Marves menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian e-Report JDIHN 2023 pada tanggal 8 Desember 2023 secara daring melalui Video conference sebagai panduan pengisian E-Report JDIHN dengan mengundang narasumber dari Pusat JDIHN.
Kegiatan dibuka oleh Analis Hukum Ahli Muda, Ryan Pasca Pratama selaku pengelola JDIH Kemenko Marves dan mengundang narasumber Ibu Sri Handayani, S.T., M.B.A., Sub koordinator Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, Pusat JDIHN yang menyampaikan materi dan tutorial pengisian e-Report JDIHN 2023.
Sebagai narasumber, Ibu Sri Handayani menyampaikan beberapa informasi penting terkait pengisian e-Report JDIHN 2023 salah satunya adalah deadline pengisian e-Report pada tanggal 31 Desember 2023, sehingga dihimbau kepada seluruh Anggota JDIHN agar dapat segera melakukan pengisian e-Report JDIHN 2023 sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Pusat JDIHN.
Selain itu, pengisian e-Report JDIHN 2023 dilakukan secara kronologis yang artinya harus runtut secara timeline dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 agar dapat terpantau progres perkembangan pengelolaan JDIH yang dilakukan masing-masing Anggota JDIHN.
Dengan telah dilaksanakannya Bimbingan Teknis Pengisian e-Report JDIHN 2023, diharapkan para peserta yang merupakan pengelola JDIH di lingkup Kemenko Marves dan 7 K/L yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves mampu memahami tata cara pengisian e-Report JDIHN 2023 dengan baik dan benar.