Permenhub PM 39/2023: Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
JDIH MARVES – Dalam rangka mendorong percepatan program penyelenggaraan konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Sebagaimana diatur pada Pasal 2, setiap Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi, yang dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dapat dilakukan Konversi menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Konversi menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai meliputi komponen:
- pak baterai dengan sistem baterai manajemen;
- penurun tegangan arus searah (DC to DC converter);
- Motor Listrik;
- sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/ in venter/ electronic control unit);
- port charger untuk pengisian baterai; dan
- peralatan pendukung lainnya.
Selanjutnya, setiap Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui proses pengujian Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi yang didahului dengan pengajuan permohonan pengujian oleh pemilik Bengkel Konversi atau penanggung jawab Bengkel Konversi kepada Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10.
Dengan telah ditetapkannya Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2023,diharapkan mampu mendorong terwujudnya percepatan program penyelenggaraan konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.