04 Jan 2022

Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 Mengatur PPKM di Jawa dan Bali Pada Awal Tahun 2022

JDIH MARVES – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali menerbitkan PPKM untuk tetap menekan lajur kenaikan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada awal tahun 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penetapan level wilayah Jawa dan Bali berpedoman pada indikator penyesuaian usaha Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambah dengan indikator vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen); dan
  2. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

Ketentuan mengenai pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sebagaimana yang diatur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial Work From Office (WFO) pada wilayah Jawa dan Bali ditentukan berdasarkan level Kabupaten/Kota dengan ketentuan level 3 WFO 25%, level 2 WFO 50%, dan level 1 WFO 75%.

Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 juga mengatur beberapa kegiatan selama penerapan PPKM level 3, level 2, dan level 1 pada wilayah-wilayah yang telah ditetapkan. Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022