Keppres 19/2023: Hari Kebaya Nasional
JDIH MARVES – Dalam rangka menjaga dan melestarikan kebaya sebagai identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga, pada tanggal 4 Agustus 2023 Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.
Hari Kebaya Nasional, sebagaimana ditetapkan melalui Keppres No. 19 Tahun 2023, diperingati pada tanggal 24 Juli namun bukan merupakan hari libur. Beberapa pertimbangan Pemerintah menetapkan Hari Kebaya Nasional antara lain:
- Kebaya telah berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional;
- pada Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa Revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan dimana seluruh perempuan yang hadir pada Kongres tersebut memakai kain kebaya; serta
- untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya.
Dengan telah ditetapkannya Keppres No. 19 Tahun 2023 , diharapkan Hari Kebaya Nasional mampu mendorong upaya pemerintah dalam menjaga dan melestarikan kebaya sebagai aset budaya.