Angkutan Barang Di Darat Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
JDIH Marves – Bahwa untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali karena dipandang belum optimal untuk menurunkan disparitas harga barang guna menjamin kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang oleh karena itu pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salah satu ketentuan yang diatur pada Peraturan Presiden ini yaitu penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di darat. Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan pelayanan publik untuk Angkutan Barang di darat, dapat menugaskan Perum DAMRI untuk angkutan jalan; dan/atau PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk Angkutan Penyeberangan sebagaimana Pasal 11 ayat (2)
Selain itu dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana disebut dalam Pasal 11 ayat (3).