Tempat dan Cara Penangkapan Ikan yang Dilarang
JDIH Marves – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (5), dan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Penangkapan Ikan yang dimaksud di dalam peraturan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Salah satu ketentuan yang diatur pada Peraturan ini yaitu jenis Alat Penangkapan Ikan (API). Jenis API diklasifikasikan menjadi API yang diperbolehkan dan API yang dilarang sebagaimana disebut dalam Pasal 5 ayat (2).
Cara penangkapan Ikan dilarang dilakukan dengan cara merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang menggunakan bahan peledak, racun, listrik, dan/atau alat atau bahan berbahaya lainnya dan penangkapan Ikan dilarang pada wilayah-wilayah tertentu sebagaimana di atur di dalam Pasal 8 ayat (2) pada:
a. wilayah sebagai tempat berpijah dan daerah asuhan;
b. alur pelayaran;
c. zona inti kawasan konservasi perairan;
d. alur migrasi biota laut; dan
e. daerah Penangkapan Ikan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Alur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Alur migrasi penyu
- Alur migrasi cetacea
Maka dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Periknan diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam penangkapan ikan khususnya pada tempat dan cara penangkapan ikan yang dilarang.