Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 pada tanggal 30 Desember 2021.
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 digunakan sebagai pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional, pedoman pelaksanaan dan perubahan pada rencana kerja sebagaimana Pasal 3 ayat (1) yaitu:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
- Menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/lembaga Tahun 2022; dan
- Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan dapat digunakan sebagai acuan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan nasional.