27 Oct 2021

15 Danau Prioritas Nasional

JDIH Marves – Danau menjadi salah satu bagian dari ekosistem serta sumber air yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, ekologis serta memiliki kaitan yang erat dengan kehidupan masyarakat di Indonesia. Saat ini, beberapa danau di Indonesia sudah dalam kondisi degradasi, baik berupa kerusakan daerah tangkapan air, sempadan danau, penurunan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air, peningkatan erosi,dan punahnya jenis biota endemik.

Dengan terjadinya kondisi tersebut, maka menjadi sebuah ancaman bagi kelestarian fungsi danau dan memberikan dampak yang merugikan bagi masyarakat.

Untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan serta mengembalikan kondisi danau maka diperlukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, serta harmonisasi antar kementerian /lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain nya yang dilakukan secara terpadu melalui penyelematan danau prioritas nasional.

Dengan pertimbangan tersebut, maka dibentuk dan diundangkannya lah Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) ini, telah ditetapkan 15 (lima belas) dana prioritas nasional yang terdiri dari:

  1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara,
  2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat,
  3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat,
  4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi,
  5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten,
  6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah,
  7.  Danau Batur di Provinsi Bali,
  8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara,
  9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur,
  10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat,
  11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo,
  12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah,
  13.  Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan,
  14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan
  15. Danau Sentani di Provinsi Papua.

Adapun untuk menetapkan Danau Prioritas Nasional maka terdapat beberapa kriteria yang sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu:

  1. mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan Air Danau, pengurangan volume tampungan Danau, pengurangan luas Danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas Air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.
  2. memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau
  3. tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau Danau.

Dengan ini, kegiatan penyelamatan 15 (lima belas) danau yang sudah dilakukan sebelum ditetapkan nya Peraturan Presiden ini maka harus disesuaikan dengan ketentuan Perpres ini paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Perpres ini. Diharapkan dengan adanya peraturan ini dapat menjadi salah satu langkah untuk memulihkan kondisi danau di Indonesia.