Advance Search
Semua Jenis
Perkeretaapian
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 8 Tahun 1991

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api
T.E.U. Badan / Pengarang Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan 8 Tahun 1991
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 4 Februari 1991
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 4 Februari 1991
Subjek Modal - Saham - Perusahaan - Persero
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 8 Tahun 1991

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api

Infografis






Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 8 Tahun 1991

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2024

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo)
No. Peraturan 33
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 Februari 2024
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 22 Februari 2024
Sumber  LN 2024 (47): 8 hlm
Subjek PERUBAHAN - PELAYANAN PUBLIK - SUBSIDI - ANGKUTAN PERINTIS - PERKERETAAPIAN 
Status Peraturan

Mengubah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Perkeretaapian
Lampiran

-



Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2024

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 33 Tahun 2024

tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 122 Tahun 2022

tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2022 tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo)
No. Peraturan 122
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 21 Oktober 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 21 Oktober 2022
Sumber  LN 2022(202): 3 hlm
Subjek PROTOKOL - STASIUN - PERBATASAN - PERKERETAAPIAN
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Perkeretaapian
Lampiran

Naskah Resmi Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations

Naskah Terjemahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations



Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 122 Tahun 2022

tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian)

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 122 Tahun 2022

tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian)

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 93 Tahun 2021

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 93
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 Oktober 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 6 Oktober 2021
Sumber  LN 2021(232):11 hlm
Subjek KERETA CEPAT - JAKARTA - BANDUNG
Status Peraturan Mengubah Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Perkeretaapian
Lampiran -


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 93 Tahun 2021

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 93 Tahun 2021

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 73 Tahun 2021

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
T.E.U. Badan / Pengarang Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan 73 Tahun 2021
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 10 Agustus 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 10 Agustus 2021
Subjek Pelayanan - Publik - Perkeretaapian
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Sekretariat Negara
Bidang Hukum Perkeretaapian
Lampiran -


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 73 Tahun 2021

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 73 Tahun 2021

tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 107 Tahun 2015

tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 107
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 Oktober 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 6 Oktober 2015
Sumber  LN 2015(222): 8 hlm
Subjek PERCEPATAN - PENYELENGGARAAN - PRASARANA SARANA - KERETA CEPAT - JAKARTA BANDUNG
Status Peraturan Diubah Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 107 Tahun 2015

tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 107 Tahun 2015

tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Video



Mulai


Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 7 Tahun 2022

tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No. Peraturan 7
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 20 Juni 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 21 Juni 2022
Sumber  BN 2022 (615):9 hlm
Subjek KOMITE - KERETA CEPAT - JAKARTA BANDUNG
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Bidang Hukum Perkeretaapian
Lampiran -


Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 7 Tahun 2022

tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Infografis



2022-12-13

Infografis Permenko Marves Nomor 7 Tahun 2022




Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 7 Tahun 2022

tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Video



Mulai


Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 97 Tahun 2021

tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan 97
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 2 November 2021
Subjek PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN - PANDEMI - COVID-19
Status Peraturan Dicabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 25 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 97 Tahun 2021

tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 97 Tahun 2021

tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video



Mulai


Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 92 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan 92
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 27 Oktober 2021
Subjek PERUBAHAN - PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN - PANDEMI - COVID-19
Status Peraturan Mengubah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Bidang Hukum COVID-19, Perkeretaapian
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 92 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 92 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video



Mulai


Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 89 Tahun 2021

tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan SE 89
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 20 Oktober 2021
Subjek PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN - PANDEMI - COVID-19
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Perhubungan
Bidang Hukum PERKERETAAPIAN, COVID-19
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 89 Tahun 2021

tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 89 Tahun 2021

tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video



Mulai