Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 122 Tahun 2022

tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian)


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2022 tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian)
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo)
No. Peraturan : 122
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 21 Oktober 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 21 Oktober 2022
Sumber : LN 2022(202): 3 hlm
Subjek : PROTOKOL - STASIUN - PERBATASAN - PERKERETAAPIAN
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Perkeretaapian
Lampiran :

Naskah Resmi Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations

Naskah Terjemahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations

 

Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 382 Kali Tayang

Kelengkapan Data: