Advance Search
Semua Jenis
COVID-19
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 966 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
No. Peraturan 966
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Kepgub
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 3 Agustus 2021
Subjek PPKM - LEVEL 4
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 966 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019

Infografis






Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 966 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2022

tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 53
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 30 Desember 2022
Subjek PENCEGAHAN - PENGENDALIAN - COVID-19 - TRANSISI - ENDEMI
Status Peraturan

Mencabut:

  1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
    Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali;
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang
    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2022

tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2022

tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 45
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 3 Oktober 2022
Subjek PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - KONDISI COVID-19 - JAWA - BALI
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022.
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 43
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 5 September 2022
Subjek PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 42
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 5 September 2022
Subjek PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - KONDISI COVID-19 - JAWA - BALI
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 41
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 29 Agustus 2022
Subjek PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - KONDISI COVID-19 - JAWA - BALI
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022.
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 40 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 40
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 Agustus 2022
Subjek PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - KONDISI COVID-19 - JAWA - BALI
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022.
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 40 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 40 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 39
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Agustus 2022
Subjek PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 38
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Agustus 2022
Subjek PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - KONDISI COVID-19 - JAWA - BALI
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022.
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 35
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 5 Juli 2022
Subjek PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - KONDISI COVID-19 - JAWA - BALI
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.

Mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai