Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2009
Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 2 Tahun 2009 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 Januari 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 Januari 2009 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2 |
Subjek | Lembaga - Pembiayaan - Ekspor |
Status Peraturan | Diubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2009
Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Infografis
Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2009
Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Video
Undang-Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2007
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 44 Tahun 2007 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 November 2007 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 1 November 2007 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130 |
Subjek | Kepelabuhanan |
Status Peraturan |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Undang-Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2007
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Infografis
Undang-Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2007
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang
Video
Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2000
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 36 Tahun 2000 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 Desember 2000 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 21 Desember 2000 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251 |
Subjek | Kepelabuhanan |
Status Peraturan |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2000
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Infografis
Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2000
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Video
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 1 Tahun 2007 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpu |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Juni 2007 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Juni 2007 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 72 |
Subjek | Kepelabuhanan |
Status Peraturan |
Mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 1 Tahun Kepelabuhanan 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
Infografis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
Video
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 1 Tahun 2000 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpu |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 September 2000 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 147 |
Subjek | Kepelabuhanan |
Status Peraturan | Diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Nomor 1 Tahun Kepelabuhanan 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Infografis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 Tahun 2021
tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV Ke Dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV Ke Dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia |
No. Peraturan | 101 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Oktober 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 1 Oktober 2021 |
Sumber | LN 2021 (225) : 7 hlm |
Subjek | PENGGABUNGAN - PERUSAHAAN - PERSEROAN - PT PELABUHAN INDONESIA |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 Tahun 2021
tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV Ke Dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II
Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 Tahun 2021
tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV Ke Dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II
Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 41 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 Februari 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Februari 2021 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51 |
Subjek | Perdagangan - Pelabuhan - Bebas |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 64 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 64 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Agustus 2015 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 19 Agustus 2015 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193 |
Subjek | Kepelabuhanan |
Status Peraturan | |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Pelabuhan dan Kapal Perikanan |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 64 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 64 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Video
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 61 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 Oktober 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 Oktober 2009 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151 |
Subjek | Kepelabuhanan |
Status Peraturan |
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Pelabuhan dan Kapal Perikanan |
Lampiran | - |
Infografis
Video
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 69 Tahun 2001 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Oktober 2001 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 Oktober 2001 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127 |
Subjek | Kepelabuhanan |
Status Peraturan | Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |