Peraturan Presiden Republik Indonesia No 46 Tahun 2009
tentang Pengesahan Amendment to The Convention on The Physical Protection of Nuclear Material (Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengesahan Amendment to The Convention on The Physical Protection of Nuclear Material (Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 46 Tahun 2009 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 29 Oktober 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 29 Oktober 2009 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 162 |
Subjek | Konvensi Proteksi - Fisik - Bahan - Nuklir |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 46 Tahun 2009
tentang Pengesahan Amendment to The Convention on The Physical Protection of Nuclear Material (Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir)
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 46 Tahun 2009
tentang Pengesahan Amendment to The Convention on The Physical Protection of Nuclear Material (Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir)
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 34 Tahun 2009
tentang Pengesahan Amendments to The Agreement Establishing The ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN di Bidang Perdagangan, Penanaman Modal, dan Pariwisata
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengesahan Amendments to The Agreement Establishing The ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN di Bidang Perdagangan, Penanaman Modal, dan Pariwisata |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 34 Tahun 2009 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Agustus 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 5 Agustus 2009 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 117 |
Subjek | Perubahan - Persetujuan - Promosi - ASEAN - Perdagangan - Penanaman - Modal - Pariwisata |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 34 Tahun 2009
tentang Pengesahan Amendments to The Agreement Establishing The ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN di Bidang Perdagangan, Penanaman Modal, dan Pariwisata
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 34 Tahun 2009
tentang Pengesahan Amendments to The Agreement Establishing The ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan Mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN di Bidang Perdagangan, Penanaman Modal, dan Pariwisata
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 29 Tahun 2009
tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 29 Tahun 2009 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden Republik Indonesia |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERPRES |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Juni 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 23 Juni 2009 |
Sumber | - |
Subjek | Jaminan - Subsidi - Pemerintah Pusat - Air Minum |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretaris Kabinet |
Bidang Hukum | Sumber Daya Air |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 29 Tahun 2009
tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 29 Tahun 2009
tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 16 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Sekretariat Kabinet |
No. Peraturan | 16 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 26 Pebruari 2008 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PERUBAHAN - BEBAS VISA - KUNJUNGAN SINGKAT |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku Riwayat Status: Dicabut Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan Mengubah: |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Produk Wisata, Event dan Pemasaran, Usaha, Industri, dan Investasi Pariwisata |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 16 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 16 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2007
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 91 Tahun 2007 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 September 2007 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Mengubah Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran | Fullteks, lampiran Perpres No.91 Tahun 2007 |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2007
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2007
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 2007
tentang Pengesahan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengesahan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 2 Tahun 2007 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 Januari 2007 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 25 Januari 2007 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 32 |
Subjek | Pengesahan - ASEAN - Pariwisata |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 2007
tentang Pengesahan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN)
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 2007
tentang Pengesahan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN)
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 Tahun 2006
Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 71 Tahun 2006 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Juli 2006 |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2009 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran | Fullteks, lampiran Perpres No.86 Tahun 2006 |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 Tahun 2006
Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 Tahun 2006
Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 84 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 84 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Oktober 2006 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | |
Sumber | |
Subjek | PENGANGKATAN KONSULTAN - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL |
Status Peraturan |
Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 84 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 84 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Video
Instruksi Presiden No 3 Tahun 2023
tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo) |
No. Peraturan | 3 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 16 Maret 2023 |
Subjek | PERCEPATAN - PENINGKATAN - KONEKTIVITAS - JALAN - DAERAH |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Instruksi Presiden No 3 Tahun 2023
tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
Infografis
Instruksi Presiden No 3 Tahun 2023
tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
Video
Instruksi Presiden No 1 Tahun 2023
tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo) |
No. Peraturan | 1 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 16 Januari 2023 |
Subjek | PENGARUSUTAMAAN - PELESTARIAN - KEANEKARAGAMAN HAYATI - PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Instruksi Presiden No 1 Tahun 2023
tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan
Infografis
Instruksi Presiden No 1 Tahun 2023
tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan