Advance Search
Semua Jenis
Semua Tema
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 Tahun 2019

tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 13 Februari 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 26 Februari 2019
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 208
Subjek Penerapan - Label - Ramah Lingkungan Hidup - Pengadaan - Barang Jasa
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 Tahun 2019

tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 Tahun 2019

tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019

tentang Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 14 Januari 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 21 Januari 2019
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 34
Subjek Pelaksanaan - Urusan Pemerintah - Lingkungan Hidup - Kehutanan - 33 Gubernur 
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019

tentang Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019

tentang Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019

tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 14 Januari 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 23 Januari 2019
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 46
Subjek Pelimpahan - Urusan Pemerintha - Lingkungan Hidup - Kehutanan - 33 Gubernur 
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019

tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019

tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019

tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 14 Januari 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 21 Januari 2019
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 33
Subjek Izin - Usaha - Industri - Hasil Hutan
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019

tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 Tahun 2019

tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018

tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 28 Desember 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 21 Januari 2019
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 32
Subjek Perubahan - Jenis Tumbuhan - Satwa - Dilindungi
Status Peraturan Merubah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018

tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018

tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.99/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.99/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.99/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 November 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 21 Desember 2018
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1708
Subjek Perubahan - Pedoman - Pelaksanaan - Program - Adipura
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.99/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.99/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.98/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian, dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.98/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian, dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.98/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 November 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 27 Desember 2018
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1751
Subjek Penyusunan - Penilaian - Pengelolaan - Hutan Lindung - Hutan Produksi
Status Peraturan Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi; Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.7/PHPL/SET/3/2016 Pedoman Penyusunan, Penilaian, Pengesahan dan Pelaporan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi; dan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor P.18/PDASHL-SET/2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.98/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian, dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.98/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian, dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 13 November 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 19 Desember 2018
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1676
Subjek Tukar - Menukar - Kawasan Hutan
Status Peraturan Mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 13 November 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 19 Desember 2018
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1676
Subjek Pelepasan - Kawasan Hutan
Status Peraturan Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 7 November 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 20 Desember 2018
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1699
Subjek Perizinan - Pengelolaan - Limbah - B3 - Terintegrasi - Izin Lingkungan - Pelayanan - Perizinan - Terintegrasi - Elektronik
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Video



Mulai