Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tahun 2018

tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 07 November 2018
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 20 November 2018
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1699
Subjek : Perizinan - Pengelolaan - Limbah - B3 - Terintegrasi - Izin Lingkungan - Pelayanan - Perizinan - Terintegrasi - Elektronik
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 57 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 797 Kali Tayang

Kelengkapan Data: