Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Advance Search
Semua Jenis
Semua Tema
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 117 Tahun 2021

tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 117
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 31 Desember 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber  LN 2021(294): 6 hlm
Subjek PERUBAHAN - PENYEDIAAN - PENDISTRIBUSIAN - HARGA JUAL ECERAN - BAHAN BAKAR MINYAK
Status Peraturan

Mengubah:

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Energi
Lampiran -


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 117 Tahun 2021

tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 117 Tahun 2021

tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 116 Tahun 2021

tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 116
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 31 Desember 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber  LN 2021(293): 5 hlm
Subjek PERCEPATAN - PEMBANGUNAN - INFRASTRUKTUR - PENYELENGGARAAN - ACARA INTERNASIONAL
Status Peraturan Berlaku 
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Jasa Konstruksi
Lampiran -


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 116 Tahun 2021

tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 116 Tahun 2021

tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 112 Tahun 2021

tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 112
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 17 Desember 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 17 Desember 2021
Sumber  LN 2021(274): 4 hlm
Subjek PROTOKOL - KEEMPAT - MENGUBAH - PERSETUJUAN - PENANAMAN MODAL - ASEAN
Status Peraturan Berlaku 
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 112 Tahun 2021

tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 112 Tahun 2021

tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 02 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 02
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 3 Januari 2022
Subjek PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 02 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 02 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 01
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 3 Januari 2022
Subjek PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA BALI
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2021

tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 24
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Keppres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 31 Desember 2021
Subjek PENETAPAN - STATUS - FAKTUAL - COVID-19 - INDONESIA
Status Peraturan Dicabut Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara, COVID-19
Lampiran -


Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2021

tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

Infografis






Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2021

tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

Video



Mulai


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 1
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Januari 2022
Subjek PINTU MASUK - KARANTINA - RT-PCR - WARGA INDONESIA - PELAKU PERJALANAN - LUAR NEGERI
Status Peraturan Dicabut Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Infografis






Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2022

tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Video



Mulai


438 dari 530 Surat Edaran
Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2021

tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. Peraturan 28
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 29 Desember 2021
Subjek PENGEMBANGAN - KOMPETENSI - PNS - JALUR PENDIDIKAN
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2021

tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2021

tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan

Video



Mulai


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 117 Tahun 2021

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 117
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 Desember 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Desember 2021
Sumber LN 2021 (273) : 3 hlm
Subjek PENYERTAAN - MODAL - NEGARA - LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Penanaman Modal
Lampiran -


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 117 Tahun 2021

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Infografis






Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 117 Tahun 2021

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 105 Tahun 2021

tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 105
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 10 Desember 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 10 Desember 2021
Sumber  LN 2021(264): 6 hlm, lamp 736 hlm
Subjek STRATEGI - PERCEPATAN - PEMBANGUNAN - DAERAH TERTINGGAL - 2020-2024
Status Peraturan Berlaku 
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 105 Tahun 2021

tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 105 Tahun 2021

tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Video



Mulai