Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Advance Search
Semua Jenis
Semua Tema
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021

tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 66
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 Desember 2021
Subjek PENCEGAHAN-PENANGGULANGAN-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019-NATAL-TAHUN-BARU-2022
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021

tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021

tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 65
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 Desember 2021
Subjek PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video



Mulai


393 dari 474 Putusan
Putusan
Putusan No 91/PUU-XVIII Tahun 2020

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Putusah Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
T.E.U. Badan / Pengarang Mahkamah Konstitusi
No. Peraturan 91/PUU-XVIII/2020
Jenis/Bentuk Peraturan Putusan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Putusan MK
Tempat Penetapan Jakarta
Penerbit Mahkamah Konstitusi
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 25 November 2021
Subjek PENGUJIAN - UU - CIPTA KERJA
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Mahkamah Konstitusi


Putusan
Putusan No 91/PUU-XVIII Tahun 2020

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Infografis






Putusan
Putusan No 91/PUU-XVIII Tahun 2020

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Video



Mulai


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 32 Tahun 2021

tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementersian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 32
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 12 November 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 17 November 2021
Sumber  BN 2021 (1273):42 hlm
Subjek INSPEKSI - PEMERIKSAAN - KESELAMATAN - PERALTAN - USAHA - MINYAK - GAS BUMI
Status Peraturan

Mencabut Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi dan Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum Energi
Lampiran -


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 32 Tahun 2021

tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 32 Tahun 2021

tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Video



Mulai


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 30 Tahun 2021

tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementersian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 30
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 Oktober 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 28 Oktober 2021
Sumber  BN 2021 (1205):10 hlm
Subjek TATA CARA - ALOKASI - PEMANFAATAN - HARGA - GAS SUAR - USAHA - HULU MINYAK - GAS BUMI
Status Peraturan

Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum Energi
Lampiran -


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 30 Tahun 2021

tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 30 Tahun 2021

tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Video



Mulai


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 29 Tahun 2021

tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementersian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 29
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 Oktober 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber  BN 2021 (1204):12 hlm
Subjek PENETAPAN - METODOLOGI - FORMULA HARGA - MINYAK MENTAH - INDONESIA
Status Peraturan

Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum Energi
Lampiran -


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 29 Tahun 2021

tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 29 Tahun 2021

tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia

Video



Mulai


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 Tahun 2021

tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan
No. Peraturan 41
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 25 Oktober 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan  2 November 2021
Sumber  BN 2021 (1216):16 hlm
Subjek PENYELENGGARAAN - DEKONSENTRASI - PENUGASAN - PEMERINTAH DAERAH - TUGAS PEMBANTUAAN  - ANGGARAN 2022
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 Tahun 2021

tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022

Infografis






Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 Tahun 2021

tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022

Video



Mulai


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39 Tahun 2021

tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan
No. Peraturan 39
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 7 September 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 9 September 2021
Sumber  BN 2021 (1030):87 hlm
Subjek PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK -  DI LUAR SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum Perikanan
Lampiran -


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39 Tahun 2021

tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Infografis






Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39 Tahun 2021

tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 38 Tahun 2021

tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan
No. Peraturan 38
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 September 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 8 September 2021
Sumber  BN 2021 (1029):16 hlm
Subjek PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum Perikanan
Lampiran -


Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 38 Tahun 2021

tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Infografis






Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 38 Tahun 2021

tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan
No. Peraturan 20
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 28 Oktober 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 5 November 2021
Sumber  BN 2021 (1229): 86 hlm
Subjek PENGGUNAAN DANA ALOKASI - FISIK PENUGASAN - ANGGARAN 2021
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021

Video



Mulai