































Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 24 Tahun 2019 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Oktober 2019 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 Oktober 2019 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212 |
Subjek | Ekonomi Kreatif |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |

Infografis

Video

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 33 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 Oktober 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 8 Oktober 2009 |
Sumber | LN 2009 (141):45 hlm |
Subjek | PERFILMAN |
Status Peraturan |
Mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman Diubah: |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran |
- |

Infografis

Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 100 Tahun 2021
tentang Konsultan Kekayaan Intelektual

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 100 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 September 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 27 September 2021 |
Sumber | LN 2021 (224): 19 hlm |
Subjek | KONSULTAN - KEKAYAAN INTELEKTUAL |
Status Peraturan |
Berlaku Riwayat Status: Mencabut:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 100 Tahun 2021
tentang Konsultan Kekayaan Intelektual

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 100 Tahun 2021
tentang Konsultan Kekayaan Intelektual

Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2005
tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Sekretariat Kabinet |
No. Peraturan | 2 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Januari 2005 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Januari 2005 |
Sumber | LN 2005 (2): 9 hlm |
Subjek | KONSULTAN - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL |
Status Peraturan |
Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2005
tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2005
tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 84 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 84 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Oktober 2006 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | |
Sumber | |
Subjek | PENGANGKATAN KONSULTAN - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL |
Status Peraturan |
Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 84 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 84 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Video
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 101 Tahun 2024
tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi Nomor 101 Tahun 2024 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
No. Peraturan | 101 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri Koordinator |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Kepmenko |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 11 Juli 2024 |
Subjek | KELOMPOK KERJA - SEKRETARIAT - PERCEPATAN - PENGEMBANGAN - INDUSTRI - GIM - NASIONAL |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bidang Hukum | Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 101 Tahun 2024
tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

Infografis
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 101 Tahun 2024
tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

Video
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 7 Tahun 2021
tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
No. Peraturan | 7 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 14 Juni 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 16 Juni 2021 |
Sumber | BN 2021 (681):14 hlm |
Subjek | PERIZINAN - USAHA - EKONOMI - KREATIF |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Bidang Hukum | Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 7 Tahun 2021
tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

Infografis
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 7 Tahun 2021
tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.27/PW.204/MKP Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.27/PW.204/MKP/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.27 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 Maret 2010 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PERUBAHAN - PEMANFAATAN - JASA TEKNIK FILM - PEMBUATAN - PENGGANDAAN FILM |
Status Peraturan | Mengubah Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.27/PW.204/MKP Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.27/PW.204/MKP Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.204/MKP Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.11/PW.204/MKP/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.11 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 April 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PERUBAHAN - PEMANFAATAN - JASA TEKNIK FILM - PEMBUATAN - PENGGANDAAN FILM |
Status Peraturan | |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.204/MKP Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.11/PW.204/MKP Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Video
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.55/PW.204/MKP Tahun 2008
tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
No. Peraturan | PM.55 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 November 2008 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | PEMANFAATAN - JASA TEKNIK FILM - PEMBUATAN - PENGGANDAAN FILM |
Status Peraturan |
Berlaku Riwayat Status: Diubah:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Bidang Hukum | Ekonomi Digital dan Produk Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.55/PW.204/MKP Tahun 2008
tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Infografis
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.55/PW.204/MKP Tahun 2008
tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor
