Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2005

tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Sekretariat Kabinet
No. Peraturan : 2
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 04 Januari 2005
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 04 Januari 2005
Sumber : LN 2005 (2): 9 hlm
Subjek : KONSULTAN - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Kabinet
Bidang Hukum : Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 0 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 309 Kali Tayang

Kelengkapan Data: