Peraturan Menteri Kehutanan No P.11/MENHUT-II/2008 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/MENHUT-II/2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Kehutan |
No. Peraturan | P.11/MENHUT-II/2008 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhut |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 April 2008 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | Perubahan - Izin - Perluasan - Usaha - Pemanfaatan - Hasil - Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri - Hutan Produksi |
Status Peraturan | Merubah P.19/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kehutanan |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kehutanan No P.11/MENHUT-II/2008 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Infografis
Peraturan Menteri Kehutanan No P.11/MENHUT-II/2008 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi