Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Kehutanan No P.11/MENHUT-II/2008 Tahun 2008

tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/MENHUT-II/2008 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Kehutanan
No. Peraturan : P.11/MENHUT-II/2008
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permenhut
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 24 April 2008
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : Perubahan - Izin - Perluasan - Usaha - Pemanfaatan - Hasil - Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri - Hutan Produksi
Status Peraturan :

Berlaku 


Riwayat Status:

  • Merubah P.19/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Kehutanan
Bidang Hukum : Kehutanan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 22 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 741 Kali Tayang

Kelengkapan Data: