Share
Tersedia

Cross Default & Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah

Oleh: Dr. Johannes Ibrahim, SH., MH.


Deskripsi

Pemahaman cross defailt dan cross collateral sangat membantu bagi para praktisi, akademisi dan masyarakat sebagai pelaku bisnis untuk menyadari hak dan kewajibannya dalam hubungan kontraktual di bidang perkreditan.


Detail Informasi
Tipe Dokumen Monografi Hukum
Judul Hukum Perbankan
T.E.U Orang/Badan ADr. Sentosa
Nomor Panggil  
Cetakan/Edisi ke-3
Tempat Terbit Bandung
Penerbit CV. Mandar Maju
Tahun Terbit 2018
Deskripsi Fisik xix, 378 hlm,; 21 cm
Subjek Hukum Perbankan
ISBN/ISSN 978-979-538-401-4
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Perbankan
Nomor Induk Buku -
Lokasi Kemenko Marves
Lampiran full text buku