COVID-19 Meningkat di Kab. Sorong, Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali
JDIH Marves – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Luar Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua pada tanggal 4 Juli 2022. Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 ini berlaku dari tanggal 5 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.
Peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat memaksa pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 2. Kabupaten Sorong menjadi satu-satunya kabupaten yang berstatus PPKM Level 2. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan non esensial di Kabupaten Sorong kembali diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall di wilayah berstatus PPKM Level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, namun apabila masyarakat yang beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diizinkan untuk tidak menggunakan masker selama orang tersebut tidak termasuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid dan tidak sedang mengalami gejala batuk dan pilek.