23 Oct 2023

UU 19/2023: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

JDIH Marves – Dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, maka pada tanggal 16 Oktober 2023 telah ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN terdiri atas 3 (tiga) komponen, yakni anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Sebagaimana tertuang pada Pasal 3, Anggaran Pendapatan Negara` TA 2024 direncanakan sebesar Rp2.802.294.316.629.000 (dua kuadriliun delapan ratus dua triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari:

  1. Penerimaan Perpajakan;
  2. PNBP; dan
  3. Penerimaan Hibah.

Sedangkan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.325.119.321.897.000,00 (tiga kuadriliun tiga ratus dua puluh lima triliun seratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:

  1. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
  2. anggaran TKD.

Jumlah anggaran Pendapatan Negara TA 2024 yang lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara TA 2024 mengakibatkan Tahun Anggaran 2024 terdapat defisit anggaran sebesar Rp522.825.005.268.000,00 (lima ratus dua puluh dua triliun delapan ratus dua puluh lima miliar lima juta dua ratus enarn puluh delapan ribu rupiah) yang rencananya akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. Pembiayaan Anggaran terdiri atas 5 (lima) komponen, meliputi:

  1. pembiayaan utang sebesar Rp648.085.453.720.000,00 (enam ratus empat puluh delapan triliun delapan puluh lima miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
  2. pembiayaan investasi sebesar negatif Rp176.216.040.000.000,00 (seratus tujuh puluh enam triliun dua ratus enam belas miliar empat puluh juta rupiah);
  3. pemberian pinjaman sebesar Rp250.652.452.000,00 (dua ratus lima puluh miliar enam ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah);
  4. kewajiban penjaminan sebesar negatif Rp823.986.000.000,00 (delapan ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah); dan
  5. pembiayaan lainnya sebesar Rp52.030.230.000.000,00 (lima puluh dua triliun tiga puluh miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).

Dengan telah ditetapkannya UU No. 19 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman instansi pemerintah dalam mengatur Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggran 2024.