Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
25 Sep 2024

Permenhub 9/2024: Keamanan Penerbangan Nasional

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2024 tentang Keamanan Penerbangan Nasional menggantikan peraturan sebelumnya (PM 51 Tahun 2020) untuk menyesuaikan dengan Annex 17 Aviation Security dari ICAO dan perkembangan hukum internasional, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur yang terintegrasi.

Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tanggung Jawab Menteri: Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas keamanan penerbangan nasional, termasuk pembentukan Komite Nasional Keamanan Penerbangan, penetapan Program Keamanan Penerbangan Nasional, dan pengawasan pelaksanaannya.
  2. Klasifikasi Sistem Keamanan Bandar Udara: Berdasarkan jumlah penumpang berangkat, sistem keamanan bandara dibagi menjadi beberapa kategori:
    • Sistem Keamanan A: Bandara internasional dengan lebih dari 3 juta penumpang internasional/tahun.
    • Sistem Keamanan B: Bandara internasional dengan 500.000 hingga 3 juta penumpang internasional/tahun.
    • Sistem Keamanan C: Bandara internasional dengan kurang dari 500.000 penumpang internasional/tahun.
    • Sistem Keamanan D: Bandara domestik dengan lebih dari 1 juta penumpang domestik/tahun.
    • Sistem Keamanan E: Bandara domestik dengan 500.000 hingga 1 juta penumpang domestik/tahun.
    • Sistem Keamanan F: Bandara domestik dengan 100.000 hingga 500.000 penumpang domestik/tahun.
    • Sistem Keamanan G: Bandara domestik dengan 5.000 hingga 100.000 penumpang domestik/tahun.
    • Sistem Keamanan H: Bandara domestik dengan kurang dari 5.000 penumpang domestik/tahun.
  3. Penentuan Klasifikasi Bandara: Jumlah penumpang berangkat ditentukan berdasarkan data tiga tahun terakhir, dan pengecualian diberikan untuk periode pandemi atau perubahan operasional yang signifikan.

Peraturan ini memastikan adanya standar keamanan yang sesuai dengan risiko dan volume penumpang di berbagai bandara, menjaga keselamatan penerbangan nasional sesuai standar internasional.