Permen Parekraf 2/2024: Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan kualitas kepariwisataan Indonesia melalui penyelenggaraan indeks pembangunan kepariwisataan nasional diperlukan komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan bidang kepariwisataan di pusat dan daerah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional.
Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang selanjutnya disingkat IPKN adalah nilai yang menggambarkan kualitas Pembangunan Kepariwisataan bersifat lintas sektor dalam suatu wilayah pada waktu tertentu dengan tujuan untuk mendukung peningkatan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index.
Penyelenggaran IPKN dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Kementerian, kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam peningkatan kualitas kepariwisataan nasional.
Sebagaimana Pasal 4, Penyelenggaraan IPKN dilakukan dengan menggunakan kerangka penilaian IPKN yang terdiri atas:
- sub indeks;
- pilar; dan
- indikator
dengan detail yaitu 5 (lima) sub indeks, 16 (enam belas) pilar, dan 96 (sembilan puluh enam) indikator dengan catatan 32 (tiga puluh dua) indikator primer dan 64 (enam puluh empat) indikator sekunder.
Untuk mendukung penyelenggaraan IPKN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membentuk tim kerja yang terdiri atas perwakilan:
- Kementerian;
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah;
- dunia usaha;
- akademisi; dan/atau
- masyarakat.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan pembangunan dan kualitas kepariwisataan Indonesia dapat ditingkatkan melalui penyelenggaraan indeks pembangunan kepariwisataan nasional.