Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
JDIH MARVES – Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu mengatur tata Kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada tanggal 5 Januari 2022.
Undang-Undang (UU) ini mencabut UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal 1 angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 114 dan Pasal 176 angkat 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana Pasal 2 meliputi:
1. pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;
2. pengelolaan Transfer ke Daerah;
3. pengelolaan Belanja Daerah;
4. pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan
5. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Dan prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana Pasal 3 meliputi:
1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
2. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan ditetapkannya UU ini, diharapkan dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien dalam pengaturan tata kelola hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.