Permen ESDM 6/2024: Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Jakarta – Dalam rangka pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan dan pemegang izin usaha pertambangan khusus untuk komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah mencapai tahap Commisioning membutuhkan tambahan waktu agar dapat berproduksi secara optimal dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dalam memasuki tahap Commisioning, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri diberikan kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng dilakukan dengan ketentuan:
- telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
- kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024;
- membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi batasan minimum Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan peraturan ini, Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara melakukan pengawasan terhadap penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian. Pengawasan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan industri pertambangan dan pemurnian mineral logam di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional.