Peraturan BKN 4/2023: Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
JDIH MARVES – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, telah ditetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Sebagaimana diatur pada Pasal 2, Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pelaksanaan sebanyak 6 (enam) kali dalam setahun yakni pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember, kecuali Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Setelah berlakunya Peraturan Badan dimaksud pada tanggal 1 Januari 2024, ketentuan yang mengatur mengenai masa Kenaikan Pangkat sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya terkait dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.